Ibu Dua Anak Polisikan Suami karena Menikahi Janda, Telantarkan Anak-Istri

Kamis 11 Jul 2024 - 19:39 WIB
Reporter : dian
Editor : Dandy

*Menikahi Janda, Telantarkan Anak-Istri

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Bak kisah di sinetron. Kisah sedih itulah yang dialami NR (31), seorang ibu rumah tangga dengan dua anak. Warga di Kecamatan Gelumbang, Muara Enim itu diselingkuhi suaminya, Sj.

Sang suami sudah menikah lagi, dengan janda berinisial U. Kemudian menelantarkan NR dan kedua anaknya. Tak terima, NR pun melaporkan perselingkungan suaminya itu ke Polres Prabumulih.

SJ dan sang janda informasinya menikah di bawah tangan dengan penghulu berinisial B, di wilayah Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Minggu 19 November 2023, sekitar pukul 16.00 WIB lalu. Pernikahan itu tanpa diketahui NR sebagai istri sah.

BACA JUGA:Pertambangan Galena Tanpa Izin Resahkan Warga Desa Jangkat, Muratara

BACA JUGA:Bikin Anak Terlelap, Ternyata Ini Manfaat Lagu Nina Bobo

“Benar saya laporkan suami karena menikah di bawah tangan dengan seorang janda tanpa sepengetahuan saya sebagai istri sah,” ujar NR didampingi kuasa hukumnya Usman Firiansyah SH, Kamis (11/7).

Advokat Usman Firiansyah, kuasa hukum NR mendesak Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih untuk melakukan tindakan tegas terhadap terlapor SJ dan U. "Kedua terlapor telah melakukan kejahatan perkawinan Pasal 279 KUHP yang ancamannya 5 tahun penjara. Kami minta keduanya ditangkap dan ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat proses hukum," katanya.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan MH membenarkan adanya laporan tersebut. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan pemanggilan terhadap terlapor SJ dan U.

"Terlapor telah kita panggil untuk dimintai keterangan. Kemarin terlapor tidak datang dan hari ini  (Kamis) dipanggil lagi, nanti perkembangannya akan kami infokan," tukasnya. Sementara, terlapor Sj yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban. (*)

Kategori :