2. Najis mukhaffafah
Ini merupakan air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan dan minum selain ASI dan belum berumur dua tahun, dapat disucikan dengan cara memercikkan air ke tempat yang terkena najis.
Cara memercikkan air ini harus dengan percikan yang kuat dan air mengenai seluruh tempat yang terkena najis.
Air yang dipercikkan juga mesti lebih banyak dari air kencing yang mengenai tempat tersebut.
Setelah itu barulah diperas atau dikeringkan.
Dalam hal ini tidak disyaratkan air yang dipakai untuk menyucikan harus mengalir.
BACA JUGA:Tayamum, Rahmat Allah untuk Umat Islam yang Tidak Menemukan Air untuk Berwudhu
BACA JUGA:Tata Cara Berwudhu yang Benar Menurut Alquran dan Hadis
3. Najis mutawassithah
Najis ini dapat disucikan dengan cara menghilangkan lebih dahulu najis ‘ainiyah-nya.
Kalau tidak ada lagi warna, bau, dan rasan najis tersebut baru kemudian menyiram tempatnya dengan air yang suci dan menyucikan.
Contoh kasusnya, jika seorang anak buang air besar di lantai ruang tamu, umpamanya, maka langkah pertama untuk menyucikannya adalah dengan membuang lebih dahulu kotoran yang ada di lantai.
Ini berarti najis ‘ainiyahnya sudah tidak ada dan yang tersisa adalah najis hukmiyah.
Setelah yakin bahwa wujud kotoran itu sudah tidak ada (dengan tidak adanya warna, bau dan rasa dan lantai juga terlihat kering) baru kemudian menyiramkan air ke lantai yang terkena najis tersebut.
Tindakan menyiramkan air bisa cukup di area najis saja, dan sudah dianggap suci meski air menggenang atau meresap ke dalam.
Selanjutnya kita bisa mengelapnya lagi agar lantai kering dan tak mengganggu orang.