Muslim Wajib Tau, Ini Tiga Jenis Najis dan Cara Menyucikannya

Jumat 12 Jul 2024 - 05:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu, Ini 4 Hal yang Membatalkan Wudu

BACA JUGA:Karena 4 Hal Ini Wudhu Batal, Termasuk Sentuhan Suami Istri, Ini Penjelasannya

Adapun tata cara menyucikan najis sebagai berikut: 

1. Najis mughalladhah 

Najis ini dapat disucikan dengan cara membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan debu. 

Tapi sebelum dibasuh dengan air mesti dihilangkan terlebih dulu ‘ainiyah atau wujud najisnya. 

Dengan hilangnya wujud najis tersebut maka secara kasat mata tidak ada lagi warna, bau dan rasa najis tersebut. 

Namun secara hukum (hukmiyah) najisnya masih ada di tempat yang terkena najis tersebut karena belum dibasuh dengan air. 

Untuk benar-benar menghilangkannya dan menyucikan tempatnya barulah dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan debu. 

Pencampuran air dengan debu ini bisa dilakukan dengan tiga cara: 

Pertama, mencampur air dan debu secara berbarengan baru kemudian diletakkan pada tempat yang terkena najis. 

Cara ini adalah cara yang lebih utama dibanding cara lainnya.

Kedua, meletakkan debu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya air dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh. 

Ketiga, memberi air terlebih dahulu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya debu dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh.   

BACA JUGA:Jangan Remehkan Wudhu, Ini Dia 7 Keutamaan yang Akan Anda Dapatkan

BACA JUGA:Ternyata Air yang Terkena Kotoran Cicak Masih Bisa Digunakan untuk Wudhu, Asal…

Kategori :