JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah mengaku telah menemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” kata Luluk, Rabu (10/7).
Ia mengatakan indikasi tersebut muncul berdasarkan informasi yang diterima Pansus Angket Haji. “Ada informasi jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi,” ucap dia.
BACA JUGA:Potensi Dana Haji Tembus Rp 600 Triliun
BACA JUGA:Pansus Angket Haji Beraroma Politik Praktis Rivalitas Antar-Kelompok
Untuk mendalami indikasi tersebut, lanjut Luluk, Pansus Angket Haji DPR RI akan memanggil para pihak terkait. “Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” ucapnya.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7), menyetujui pembentukan Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji.
“Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar yang disambut jawaban “setuju” oleh para anggota DPR RI yang menghadiri sidang.
Setelah menerima jawaban setuju, Muhaimin berkelakar para anggota Komisi VIII DPR bertepuk tangan paling keras terhadap persetujuan itu. Adapun Komisi VIII DPR menjadi komisi yang membidangi permasalahan haji. Muhaimin mengatakan pembentukan pansus beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
BACA JUGA:Kemenag RI Imbau Jemaah Haji Jaga Kesehatan Saat Fase Pemulangan
BACA JUGA:54 Biro Umrah Diblacklist Otoritas Arab Saudi Buntut Banyaknya Haji Ilegal yang Meninggal
Dimana Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (7 orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai NasDem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).
Sementara itu anggota DPR perwakilan pengusul Hak Angket Haji Selly Andriany Gantina mengatakan Hak Angket merupakan Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelak-sanaan suatu Undang-Undang (UU) dan atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Dia mengatakan para pengusul menilai bahwa pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Menurutnya, keputusan Menteri Agama dalam pelaksanaan haji tahun 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat panja Komisi VIII DPR RI. (*)