Berkarir menjasi PNS dan PPPK akan memproleh tunjangan istri/suami dan juta anak.
6. Gaji ke 13
Semua PNS dan PPPK juga berhak atas gaji ke 13. Besaran gaji ke 13 ini sesuai dengan besaran gaji pokok.
Biasanya gaji ke 13 dibayarkan paling lambat bulan Juni setiap tahun.
7. Tunjangan Pensiun
Akhir masa mengabdi, seorang PNS akan diberikan tunjangan pensiun.
Itu sebagai balas jasa pengabdian PNS terhadap negara.
Negara juga menjamin kelangsungan hidup para PNS secara ekonomi saat PNS tersebut memasuki masa pensiun.
Meskipun sudah tidak aktif melayani masyarakat, pemerintah tetap akan memberikan gaji bulanan bagi para pensiunan PNS, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Bahkan, istri pensiunan PNS laki-laki tetap akan mendapatkan dana pensiun dari suaminya setelah suaminya meninggal.
BACA JUGA:Awas Jangan Salah Belajar, Ini Beda Materi Tes CPNS dan PPPK
BACA JUGA:10 Alasan Kegagalan Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Pengetahuan Penting untuk Calon Pegawai 2024
8. Tunjangan Hari Raya
Berprofesi sebagai PNS dan PPPK akan secara sah mendapatkan tunjangan hari raya. Uang tunjangan hari raya ini biasanya sebesar 1 bulan gaji.
Tunjangan hari raya diberikan paling lambat seminggu sebelum hari raya Idul Fitri.
9. Memiliki Jenjang Karir