2. BPJS Kesehatan
Berkarir di ASN juga mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan.
Setiap PNS dan PPPK maka akan ditanggung iuran BPJS Kesehatan. Inilah salah satu manfaat lebih jika lolos CPNS dan PPPK.
BACA JUGA:Kementerian PUPR Pastikan Buka Rekrutmen CPNS 2024, Berikut Formasi Bagi Lulusan SMA, D3, dan S1
3. Tunjangan Kinerja
Selanjutnya, pendapatan lain yang berhak diterima PNS dan PPPK adalah tunjangan kinerja.
Pendapatan ini akan diterima setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok.
Nominal tunjangan kinerja untuk setiap PNS akan berbeda-beda, tergantung dari tingkat golongan PNS yang bersangkutan.
4. Tunjangan Profesi
Selain gaji pokok, beberapa profesi PNS dan PPPK, seperti guru, dokter, dan dosen, berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Namun, untuk mendapatkan tunjangan profesi, seorang PNS perlu mendapatkan sertifikasi profesi terlebih dahulu.
Besaran jumlah tunjangan profesi PNS ditentukan berdasarkan besaran gaji pokok.
BACA JUGA:Sudah Resmi! Ini Formasi CPNS Kemenkumham untuk Lulusan SMA/SMK dan S1, Cek Waktu Pendaftarannya
BACA JUGA:Pendaftaran Juli/Agustus, Berikut Tahapan Seleksi CPNS dan Formasi Bagi Lulusan SMA/SMK
5. Tunjangan Istri/Suami dan Anak