PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kong Miao atau rumah ibadah umat Kong Hu Cu di dalam areal Jakabaring Sport City (JSC), dalam 3 hari sudah 2 kali disatroni maling.
Dalam aksinya yang pertama pada Hari Bhayangkara ke-78, 1 Juli 2024, pelaku mencuri beberapa tempat dupa dari bahan tembaga, total senilai Rp50 jutaan.
BACA JUGA:Bobol 5 Kotak Amal Masjid, Dapat Rp3 Juta dengan Modal Kawat Pengait
“Ada 5-6 tempat dupa yang hilang, dengan nilai kerugian sebesar Rp50 juta. Alat semprot racun rumput yang ada dalam Kong Miao, juga diambil pelaku,” terang Ahmad Sophian, pengelola Kong Miao Sriwijaya, saat ditemui Sabtu, 6 Juli 2024.
Aksi pencurian itu baru diketahuinya, sekitar pukul 08.00 WIB, saat datang hendak bersih-bersih sekaligus mempersiapkan peralatan dan perlengkapan ibadah dalam Kong Miao.
“Saya terkejut pintu sudah tidak terkunci lagi. Begitu cek ke dalam, beberapa tempat dupa sudah hilang,” ujar Sophian.
Tidak hanya itu saja, berselang sehari kemudian, Rabu, 3 Juli 2024, Kong Miao Sriwijaya ternyata juga kembali disatroni maling. Belum tahu, apakah pelaku yang sama atau bukan.
”Kami dapati kusen jendela rusak seperti bekas dicongkel. Tapi pelaku tidak bisa masuk, karena ada besi di dalamnya,” ucapnya.
Dalam peristiwa yang kedua itu, tidak ada barang yang hilang karena pelaku tak berhasil masuk ke dalam Kong Miao Sriwijaya. “Atas pencurian ini, pengurus sudah melaporkannya ke pihak kepolisian,” pungkas Sophian, kemarin.
Terpisah, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan pencurian di tempat ibadah Kong Miao Sriwijaya itu jadi atensi untuk segera diungkap.
“Ini dikarenakan untuk kepentingan dari semua pihak, terutama umat Kong Hu Chu," terangnya, kemarin.
BACA JUGA:Maling Beruntung Dapat 65 Gram Emas dan Uang Rp17 Juta, Akhirnya Apes Juga, Kena Ciduk
BACA JUGA:Nggak Ada Akhlak, Lagi Sholat Mulyadi Nekat Ambil Ponsel hingga Diteriaki Maling. Begini Kondisinya
Laporan yang dibuat pihak pelapor, sedang didalami Tim Opsnal Satuan Reskrim Polrestabes Palembang. Anggota masih mengumpulkan informasi.