"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," katanya juga.
Hasyim, yang sebelumnya dianggap sebagai salah satu pemimpin tertinggi dalam proses demokrasi di Indonesia, sekarang harus menerima konsekuensi dari perbuatannya.
BACA JUGA:Bawaslu Kirim Surat ke DKPP, KPU OI Dinilai Langgar Kode Etik
Putusan DKPP menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim berlaku sejak pembacaan putusan hari ini.
Heddy juga menyoroti pentingnya pelaksanaan putusan ini dengan cepat, meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti keputusan DKPP dalam waktu tujuh hari.
Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan etika dan integritas di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu.
Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena sifat pelanggarannya, tetapi juga karena melibatkan salah satu tokoh kunci dalam sistem demokrasi Indonesia.
Masyarakat dan pihak terkait, termasuk KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas integritas proses demokrasi, diharapkan dapat memetik pelajaran berharga dari insiden ini untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak individu yang bekerja dalam lingkungan yang sensitif seperti PPLN.