Penghitungan Ulang Surat Suara Lahat, Dipindahkan ke Kantor KPU Provinsi Sumatera, Baru Mulai Sudah Kisruh

proses pemindahan kotak suara ke Palembang untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara di Kantor Provinsi Sumsel. Foto:Agustriawan/Sumateraekspres.id--

Lahat, Sumateraekspres.id - Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dapil Lahat IV, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat oleh KPU Lahat pada Rabu (19/6) berakhir dengan kekisruhan. Proses yang baru dimulai terpaksa dihentikan setengah jalan dan dialihkan ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan.

Keputusan ini diambil setelah terjadi aksi protes yang melibatkan partai Golkar saat rapat pleno PUSS berlangsung. Insiden mencuat saat penghitungan ulang untuk kotak suara di TPS 02 Tanjung Kurung Ulu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Hasil sementara menunjukkan perolehan suara caleg yang berbeda dengan C hasil yang dipegang oleh saksi, menimbulkan kontroversi. Situasi semakin tegang ketika simpatisan partai yang berada di luar area KPU Lahat ikut campur dalam proses tersebut.

Kondisi semakin memanas hingga pihak Polres Lahat dan Kodim 0405 Lahat turun tangan untuk menjaga keamanan. Beberapa simpatisan yang mencoba masuk ke dalam ruang penghitungan langsung diamankan untuk menghindari eskalasi lebih lanjut.

BACA JUGA:Penghitungan Ulang Surat Suara Ditunda di Lahat, Sumatera Selatan

BACA JUGA:Peresmian Posko Pemenangan HDCU dan Berlian di Lahat, Dihadiri Para Tokoh Masyarakat Lahat

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik, yang memimpin pengamanan, memberikan instruksi tegas agar situasi tetap kondusif. Pukul 14.30 WIB, KPU Lahat memutuskan untuk menghentikan sementara rapat pleno PUSS. Langkah selanjutnya, KPU Lahat bersama Bawaslu setempat dan pihak terkait menggelar rapat tertutup.

Hasil rapat menunjukkan penilaian bahwa situasi tidak menguntungkan untuk melanjutkan PUSS di Lahat. Oleh karena itu, keputusan diambil untuk memindahkan penghitungan ulang ke Kantor KPU Provinsi Sumsel.

"Kami meminta penghitungan ulang dialihkan ke KPU Provinsi Sumsel setelah berkoordinasi dengan instansi terkait, mengingat pelaksanaan PUSS harus selesai dalam waktu yang ditentukan," ujar Emil Asyari, Komisioner KPU Lahat Divisi Program, Data, dan Informasi.

Ketegangan muncul karena kemungkinan hasil akhir perolehan suara bisa berubah signifikan setelah akumulasi dari enam TPS tersebut. Hal ini berpotensi mempengaruhi seluruh partai politik yang bertarung di Dapil Lahat IV.

BACA JUGA:Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) KPU Lahat: Bersiap untuk Pelaksanaan Besok

BACA JUGA:Pj Bupati Lahat dan Mantan Bupati Bersatu dalam Sholat Idul Adha, Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan

Ketua DPD II Partai Golkar Lahat, Sri Marhaeni menegaskan bahwa kejadian ini menciptakan catatan hitam dalam pelaksanaan Pileg di Lahat. Sebelumnya, hasil pleno tidak menimbulkan keberatan, namun perubahan drastis terjadi saat penghitungan ulang.

Perwakilan Partai Demokrat Lahat juga menyuarakan keanehan terkait perubahan hasil yang tidak sesuai dengan pleno sebelumnya.

Rapat Pleno Terbuka di KPU Lahat mengikuti tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang penghitungan ulang surat suara untuk Caleg DPRD Kabupaten Lahat Dapil Lahat 4 Kecamatan Tanjung Tebat, mencakup enam TPS yang terlibat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan