Presiden Jokowi Hormati Putusan DKPP Terkait Kasus Asusila Hasyim Asy’ari

Sabtu 06 Jul 2024 - 12:57 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapannya terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam keterangannya kepada awak media, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan DKPP dalam hal tersebut.

"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan itu," ujar Presiden Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang, dengan tujuan memastikan demokrasi berjalan lancar dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA:Bidik Produksi 600 Ribu BEV, Jokowi Resmikan Ekosistem Baterai dan Kendaraan Listrik Korea Selatan di RI

BACA JUGA:Temui Pimpinan MPR, Presiden Jokowi Pastikan Upacara HUT RI Akan Berlangsung di IKN

"Pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada tetap berjalan baik, lancar, jujur, dan adil," tambahnya.

Presiden juga mengisyaratkan bahwa berkas terkait pemberhentian Hasyim Asy’ari masih dalam proses administratif di pemerintahan.

"Keppres belum masuk ke meja saya," ungkap Presiden.

Skandal besar mengguncang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia Hasyim Asy'ari yang merupakan Ketua KPU dipecat,

Keputusan drastis ini diambil setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua KPU dipecat karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Sidang yang dipimpin Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengonfirmasi bahwa seluruh tuduhan terhadap Hasyim terbukti dan membenarkan pemberhentian tidak hormat.

"Kami telah mengabulkan semua aduan yang diajukan oleh pengadu atau korban," ujar Heddy pada Rabu 3 Juli 2024.

BACA JUGA:11 Pimpinan Parpol Lahat Tolak Hasil PUSS, Laporkan KPU-Bawaslu Lahat ke Pusat, Ini Alasannya!

BACA JUGA:PUSS Berjalan Lancar, Segera Lapor ke KPU RI

Keputusan Ketua KPU dipecat ini menandai akhir dari kasus yang menggemparkan publik sejak awal tahun ini, di mana Hasyim dituduh memanfaatkan jabatannya untuk melakukan perbuatan tercela.

Menurut laporan yang disampaikan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK, Hasyim diduga telah menggunakan posisinya untuk mendekati dan membangun hubungan yang tidak pantas dengan anggota PPLN tersebut.

"Aduan yang kami ajukan menunjukkan bahwa Hasyim melakukan berbagai tindakan tidak senonoh terhadap klien kami, yang notabene memiliki hubungan kerja langsung dengan beliau," ungkap Aristo Pangaribuan dari LKBH FHUI.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi