BACA JUGA:Inovasi Si Musi Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang
BACA JUGA:Rekrutmen CASN 2024: Persiapkan Diri dengan 5 Tips Rahasia untuk Lolos CPNS dan PPPK, Simak Yuk!
Satu orang anak stunting atau satu orang ibu hamil KEK akan diberikan makanan oleh satu rumah makan setiap hari selama 3 (tiga) bulan.
Dalam masa percobaan 3 (tiga) bulan pelaksanaan, rumah makan yang berpartisipasi dalam kegiatan ini akan dirolling sesuai dengan jumlah rumah makan yang ikut berpartisipasi dikelurahan masing-masing.
Seluruh Puskesmas di Kelurahan Se-Kecamatan Sukarami berperan mengecek kestabilan tinggi badan dan berat badan balita yang diberi makanan tambahan setiap satu minggu sekali, setelah diberi makanan tambahan di wilayah masing-masing. Apabila
kondisi anak stunting atau ibu hamil KEK sudah stabil sebelum 3 bulan, maka makanan akan tetap diberikan selama 3 bulan sesuai yang telah disepakati.
BACA JUGA:Bagian Tubuh Ikan Ini Sebaiknya Dihindari untuk Dikonsumsi, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Hati-hati! Malware Berbahaya Incar Pengguna HP Android Jenis Ini di Indonesia, Rekening Auto Dikuras
Namun apabila sebaliknya setelah 3 bulan pemberian makanan tetapi masih dalam kondisi stunting atau ibu hamil KEK, maka akan dikondisikan kembali sesuai kesepakatan yang dibuat.
Kegiatan ini bersifat sukarela dan tentunya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai peran masing-masing. adapun makanan yang diberikan berupa nasi, telur, ikan atau nasi, daging ayam atau nasi, ikan pergedel yang disesuaikan dengan balita sampai dengan umur 2 tahun dan ibu hamil KEK.