BACA JUGA:Kap Mesin Lebih Datar, Tampilan Lebih Gagah, Wajah Lebih Tegak. New Honda Freed Resmi Meluncur
Sesjen Suharti juga meminta perguruan tinggi untuk dapat menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memastikan calon mahasiswa tidak kehilangan hak dalam mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.
Perguruan tinggi juga diharapkan dapat memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.
Hal ini disampaikan dalam surat bernomor Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang dikirimkan Kemendikbudristek kepada Pemimpin Perguruan Tinggi serta Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII.
Sementara itu, bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar KIP Kuliah 2024 dan belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah 2024 tetap akan dilanjutkan dan akan dibuka kembali mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
BACA JUGA:OJK Lantik 2 Pejabat Setingkat Deputi Komisioner untuk Perkuat Organisasi
BACA JUGA:Bongkar Kredit Fiktif Bank Plat Merah, Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar
Kemendikbudristek akan terus memberikan kabar terbaru mengenai status layanan KIP Kuliah melalui kanal komunikasi resmi Kemendikbudristek. Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengakses ke laman https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn atau menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan 177," pungkasnya.