JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID -Tahukah Anda bahwa seragam yang dikenakan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbeda dari seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Perbedaan ini berdasarkan ketetapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski keduanya adalah bagian dari ASN, ada beberapa perbedaan dalam seragam harian mereka.
Salah satu perbedaan utama terletak pada pakaian dinas yang dikenakan saat menjalankan tugas.
BACA JUGA:10 Alasan Kegagalan Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Pengetahuan Penting untuk Calon Pegawai 2024
BACA JUGA:Cek Database Non-ASN Dulu Sebelum Daftar PPPK 2024, Berikut Tujuan dan Caranya
Aturan tentang seragam ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Secara khusus, Bab IV dari peraturan ini mengatur tentang Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam pasal 13, yang menyatakan bahwa:
(1) Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk PPPK digunakan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, serta Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.
(2) PDH meliputi:
- Kemeja putih dan celana/rok hitam
- Batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah
BACA JUGA:Mulai Juli! 3 Tunjangan Bagi Guru PNS dan PPPK Ini Akan Cair, Cek Siapa Saja Penerimanya
BACA JUGA:Guru PNS dan PPPK Dapat Bonus Juli Nanti, Ini Kriteria Penerimanya
Kemeja putih dan celana/rok hitam dikenakan oleh PPPK dari hari Senin hingga Rabu, sementara batik/tenun/lurik dipakai pada hari Kamis dan/atau Jumat.
Selain itu, PPPK juga memakai seragam batik KORPRI pada momen-momen tertentu seperti:
- Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI
- Tanggal 17 setiap bulan
- Upacara hari besar nasional
- Rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS dan PPPK Badan Karantina Indonesia 2024, Lulusan SMA Bisa Daftar, Cek Formasinya