Mulai Juli! 3 Tunjangan Bagi Guru PNS dan PPPK Ini Akan Cair, Cek Siapa Saja Penerimanya

Minggu 30 Jun 2024 - 08:32 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

- Belum memiliki sertifikat pendidik

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, 10 Formasi Non Guru Bagi Sarjana Pendidikan, Cek Daftarnya

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS Juli 2024, Inilah 22 Formasi Bagi Lulusan SMA dan Besaran Gaji yang Diterima Jika Lulus

- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV

- Memiliki NUPTK

- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Terdaftar aktif pada Dapodik

BACA JUGA:Catat, Inilah Daerah yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024 (1)

BACA JUGA:Catat, Inilah Daerah yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024 (2)

Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi:

- Guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau selama 3 bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian

- Guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian

- Guru ASN di daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Kategori :