- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
- Belum memiliki sertifikat pendidik
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, 10 Formasi Non Guru Bagi Sarjana Pendidikan, Cek Daftarnya
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV
- Memiliki NUPTK
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Terdaftar aktif pada Dapodik
BACA JUGA:Catat, Inilah Daerah yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024 (1)
BACA JUGA:Catat, Inilah Daerah yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024 (2)
Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi:
- Guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau selama 3 bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian
- Guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian
- Guru ASN di daerah yang bertugas di Daerah Khusus.