PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengembangan kawasan Tanjung Carat stagnan. Rencana pembangunan pelabuhan Palembang Baru (Palembang New Port) di sana pun hingga kini tak kunjung terlaksana.
Bahkan, status kawasan ekonomi khusus (KEK) telah pula dicabut pemerintah pusat.
BACA JUGA:Tanjung Carat, Pantai Eksotis yang Akan Dibangun Pelabuhan Laut Internasional. Begini Keindahannya
BACA JUGA:Lahan Pelabuhan Tanjung Carat Belum Beres
Pelabuhan di Tanjung Carat itu belum bisa dibangun. Sebabnya, ada dua titik lahan dalam proses sertifikasi. "Ada dua titik lahan yang belum selesai," kata Kepala Sub Bidang Infrastruktur Bappeda Sumsel, Yanuar, kemarin
Belum selesainya sertifikasi lahan tersebut berdampak kepada groundbreaking pelabuhan. Menurutnya, titik pertama masuk dalam usulan pelepasan kawasan hutan (hutan lindung) seluas 60 hektare di area pelabuhan utama.
Saat ini, Pemprov Sumsel juga masih menunggu persetujuan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang belum keluar.
“Kalau sudah nanti, diharapkan terbit persetujuan pelepasan kawasan hutan (dari KLHK). Sekarang kita masih menunggu," ujar dia.
Sedangkan titik kedua, pada area darat untuk mendukung area laut di Mozaik 6 yang belum selesai. "Saat ini proses sertifikasi lahan terus didorong sehingga pengembangan kawasan ini bisa dilakukan,” tutur Yanuar.
Sedangkan untuk rencana induk, lokasi dan review desain teknis sudah dilakukan. Saat ini tengah proses transaksi proyek, pendanaannya melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau investasi.
Tapi, sebelum pembangunan dilakukan, Kemenhub meminta lahan harus sudah tersertifikasi. Kemenhub sebagai pelaksana pembangunan Palembang New Port minta Pemprov Sumsel menuntaskan permasalahan lahan tersebut.
Dikatakannya, proses pelepasan kawasan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2014 lalu. Saat masih berencana membangun Pelabuhan Laut Tanjung Api-Api (TAA), sebelum penetapan Palembang New Port di Tanjung Carat.
"Saat 2014, proses sertifikasi ada sanggahan dari masyarakat. Kementerian ATR/BPN meminta sanggahan masyarakat yang belum dikompensasi itu diselesaikan terlebih dahulu baru bisa diproses sertifikasinya," katanya.
Yanuar menyebut pemberian kompensasi kepada masyarakat tersebut bukan karena tidak bisa bayar. Melainkan harus sesuai regulasi agar tidak menabrak aturan.
"Kami masih melakukan pendalaman-pendalaman terkait aspek hukumnya, legalnya, kondisi di lapangan terakhir seperti apa, kronologisnya dan lain-lain," ungkapnya.