Fakta Baru Terungkap dalam Kasus Duel Maut di Lubuklinggau, Apa Itu? Begini Keterangan Polisi!

Sabtu 22 Jun 2024 - 14:59 WIB
Reporter : Izul
Editor : Novis

Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib, Ada Rusman menjemput pacarnya yakni Novita di kelurahan Jogo Boyo.

BACA JUGA:Kebakaran Melanda Dua Pesantren di Ogan Ilir, Kerugian Besar Tanpa Korban Jiwa

BACA JUGA:Digantikan Elen, Agus Fatoni Menyeberang dari Sumsel ke Pj Gubernur Sumatera Utara

Mereka mengarah pulang ke rumah tersangka dengan maksud untuk memperkenalkan pacarnya ke orang tua Ada Rusman. Saat melintas, di dekat rumah Rafik, tempat Ada Rusman bekerja.

  Tok kerepet tiba tiba berlari ke arah tersangka, sambil membawa Sajam kemudian langsung menusuk ke arah antara tersangka dan pacar tersangka. Ada Rusman menangkis menggunakan tangan kiri yang mengakibatkan tangannya terluka.

Tak berhentik, Tok Kerepet kembali menusuk ke arah dada sebelah kiri tersangka. lalu tersangka melepaskan Sepeda Motor.

 Ada rusman langsung mencabut senjata yang sudah dia persiapkan, oisau itu di selipkan di pinggang sebelah kiri. kemudian langsung berhadapan dengan korban satu lawan satu.

Tersangka berhasil menusuk korban sebanyak 1 kali ke arah badan korban, lalu korban terluka melarikan diri ke arah rumah warga.

BACA JUGA:Peluang KUR 2024 Bank BRI, Syarat dan Cara Mendapatkan Modal Usaha

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru di WINGS Group: Berbagai Posisi Tersedia, Lulusan SMA SMK Bisa Daftar Loh!

 Ada Rusman meminta pertolongan dengan Rafik untuk meminta antar ke rumah sakit. Lalu Rafik mengeluarkan Mobil dan Ada Rusman masuk kedalam Mobil.

Tersangka ingat Pacarnya, lalu keluar lagi dari Mobil, saat tersangka sedang berjalan ke arah pacarnya. Korban muncul lagi, dan kembali menyerang menggunakan pisau dengan mengatakan "Sini kau, mati ku sekali ni" ujar korban.

Terjadi kembali duel sengit antara keduanya, tersangka berhasil menangkap Tok Kerepet, tepatnya di depan rumah Nang, warga sekitar.

 Tersangka langsung menusuk korban dengan pisau berulang-ulang kali, lalu korban kalah duel dalam keadaan bersimbah darah. Dan langsung di bawa ke rumah sakit oleh warga.

Sesampai di rumah sakit diketahui korban sudah meninggal dunia.

Akibat kejadian itu, Ada rusman dikenakan pasal Pasal 340 KUHP,Subsider pasal 338 KUHP,lebih Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP..

Kategori :