JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama meningkatkan kerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk mengoptimalkan penerapan dana abadi pesantren.
Waryono Abdul Ghafur, Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren), menegaskan bahwa dana abadi pesantren merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Program ini telah berjalan di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Pertemuan ini bertujuan menyatukan pandangan dan merancang langkah strategis untuk mengimplementasikan dana abadi pesantren sesuai amanat undang-undang," jelas Waryono dalam Rapat Koordinasi Program antar Kementerian/Lembaga di Jakarta.
BACA JUGA:PENGUMUMAN, Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 Sudah Dibuka, Yuk Daftar!
BACA JUGA:Lulusan Pesantren Patut Diperhitungkan, Orang Tua Pasti Bangga
Pada tahun 2023, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp250 miliar untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pesantren.
Dana tersebut disalurkan melalui skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.
Realisasi program tahun 2023 mencapai Rp127.230.732.051 dari total anggaran Rp250 miliar, dengan rincian Rp109.585.018.142 untuk program degree dan Rp17.663.006.837 untuk program non-degree, meninggalkan sisa anggaran sebesar Rp122.751.975.021.
Untuk tahun ini, anggaran yang diajukan adalah Rp78.343.725.000 untuk program non-degree dan Rp46.198.500.000 untuk program degree.
BACA JUGA:Pesantren Ramadhan di SD Negeri 189 Palembang Meningkatkan Imtaq Anak-Anak
BACA JUGA:Intip 16 Program Forpess Palembang, Duta Santri hingga Klinik Pesantren
Waryono berharap melalui koordinasi ini, penyerapan anggaran dana abadi untuk pendidikan pesantren dapat dioptimalkan. Selain itu, perencanaan di masa mendatang harus disesuaikan dengan visi misi presiden terpilih.
"Dengan demikian, anggaran dapat direalisasikan sepenuhnya tahun ini, dan program untuk tahun 2025 bisa dirancang dengan baik," lanjutnya.
Kadiv Kerjasama dan Pengembangan LPDP, Agam Bayu Suryanto, menegaskan bahwa dana abadi pesantren akan terus ada sesuai dengan PP No 111 tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
LPDP bertanggung jawab atas pengelolaan dana abadi di bidang pendidikan, termasuk dana abadi pesantren, penelitian, kebudayaan, dan perguruan tinggi.
BACA JUGA:Terkocak, Kisah Asmara Fuji dengan Salah Satu Santri Pesantren sampai Kirim Lemari
"Dana abadi pesantren digunakan untuk beasiswa gelar dan non-gelar, peningkatan kompetensi, pendanaan riset, pendidikan keagamaan, dan program layanan lainnya sesuai arahan dewan penyantun," jelas Agam.
Rapat Koordinasi Program antar Kementerian/Lembaga ini dihadiri oleh beberapa pejabat dari Direktorat PD-Pontren, LPDP, dan Majelis Masyayiskh untuk mempermudah penyusunan TOR, RAB, dan lain sebagainya.
"Project Management Office (PMO) akan menindaklanjuti dengan menyiapkan TOR, RAB, juknis, timeline, serta infografis syarat pendaftaran dan seleksi secepatnya," kata Sakdiyah, Plh Subdit PDMA.