EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang wanita dengan gangguan jiwa (ODGJ), Yuliana Hamdani alias Kiki, meresahkan warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Akibat ulahnya yang mengganggu kenyamanan di lingkungan sekitar, Yuliana dipulangkan ke kampung halamannya. Yuliana bahkan memasuki warung makan tanpa izin, membuat pemilik warung dan pelanggan merasa terganggu.
Menanggapi laporan ini, Dinas Sosial Kabupaten Empat Lawang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) segera bertindak. Mereka menjemput Yuliana dan membawanya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) untuk mengidentifikasi alamat asalnya melalui pengecekan sidik jari.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Empat Lawang, Eka Agustina, menjelaskan hasil pengecekan menunjukkan bahwa Yuliana berasal dari Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
BACA JUGA:ODGJ Resahkan Warga, Dinsos Empat Lawang Bertindak Cepat, Ini yang Mereka Lakukan!
"Menyusul temuan ini, Dinas Sosial Kabupaten Empat Lawang langsung berkoordinasi dengan pendamping rehabilitasi sosial (rehsos) Pasaman dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman untuk menyiapkan rencana pemulangannya ke tempat asalnya di Pasaman," kata Eka, Kamis (20/6).
Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait di Pasaman, pihaknya segera mengantar Yuliana kembali ke daerah asalnya. Diantar ke loket bus Family Raya dengan tujuan ke Kabupaten Pasaman, Sumbar.
"Langkah ini diambil untuk memastikan Yuliana mendapatkan penanganan yang lebih baik dan agar ketertiban di Kecamatan Tebing Tinggi kembali terjaga," kata Eka.
BACA JUGA:Pengobatan ODGJ 2 Fase, Khusus Pasien Kasus Pembunuhan Tunggu Surat Kepolisian
Kasus Yuliana ini menyoroti pentingnya perhatian terhadap ODGJ dan perlunya kerjasama lintas daerah dalam menangani masalah sosial yang kompleks. Dengan kembalinya Yuliana ke Pasaman, diharapkan ia dapat menerima perawatan yang tepat dan bisa kembali hidup dalam lingkungan yang lebih mendukung. (eno)