Harus Tahu, Ini loh Perbedaan Peran Sekretariat PPS dan PPK dalam Pemilu!

Kamis 20 Jun 2024 - 10:50 WIB
Reporter : dian
Editor : Novis

2. Sekretariat PPK berkewajiban: 

* Membantu urusan tata usaha PPK

* Membantu persiapan dan fasilitasi rapat

* Membantu administrasi pembiayaan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan

* Membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kecamatan, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih dan memberikan saran kepada PPK.

Sementara itu, susunan dan Pembagian Tugas Sekretariat PPS

1. Susunan keanggotan sekretariat PPS terdiri atas 1 orang sekretaris PPS dan 2 orang staf sekretariat PPS.

2. Pembagian tugas staf sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi 1 orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat dan hukum dan 1 orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu dan Pemilihan. 

BACA JUGA:Mengapa Tidur Tengkurap Dilarang? Simak Perspektif Rasulullah dan Dampak Terhadap Kesehatan!

BACA JUGA:Wahana Tirto Mulyo: Destinasi Wisata Baru di MUBA dengan Beragam Permainan, Datang Yuk!

Tugas dan Kewajiban Sekretariat Panitia Pemungutan Suara:

1. Sekretariat PPS bertugas: 

* memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan dilaksanakan oleh PPS.

* memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS

* melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Viral! Oknum Berseragam PWI Musi Banyuasin Tertangkap Kamera Curi Rokok di Warung Madura

Kategori :