Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum untuk IG dapat bervariasi di setiap negara, tetapi umumnya mencakup regulasi yang membatasi penggunaan nama geografis tertentu pada produk-produk yang tidak berasal dari wilayah yang dimaksud.
Ini termasuk perlindungan terhadap pemalsuan, peniruan, atau penyalahgunaan nama wilayah untuk produk yang sebenarnya tidak berasal dari sana.
Dengan demikian, indikasi geografis tidak hanya berfungsi sebagai alat hukum untuk melindungi produk dan produsen, tetapi juga sebagai sarana untuk mempromosikan kekayaan budaya dan kualitas unik dari suatu wilayah geografis tertentu di pasar global yang semakin terintegrasi.
Kategori :