SUMATERAEKSPRES.ID - Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Empat Lawang kembali menunjukkan hasil positif.
Satres Narkoba Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang.
Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkotika di wilayah mereka, anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebuah rumah di Desa Tanjung Beringin menjadi lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
BACA JUGA:ODGJ Resahkan Warga, Dinsos Empat Lawang Bertindak Cepat, Ini yang Mereka Lakukan!
BACA JUGA:Akuarium: Sentuhan Indah Ekosistem Mini yang Memperindah dan Menenangkan di Rumah Anda!
Tim yang dipimpin oleh Kanit I, Ipda Ardliyansyah, beserta delapan anggota Satres Narkoba, langsung bergerak menuju lokasi.
Dalam penggerebekan tersebut, mereka berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Supriadi (34), warga setempat.
"Dalam penggeledahan, kami menemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,66 gram di kantong jaket sebelah kanan, dan satu paket narkotika jenis ganja seberat 0,81 gram di kantong sebelah kiri," ungkap Ipda Ardliyansyah, Kamis 20 Juni 2024.
Supriadi, yang diketahui berprofesi sebagai petani dan belum menikah alias bujangan ini, terpaksa bermalam di Hotel Prodeo Mapolres Empat Lawang. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan status pengedar.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Ipda Ardliyansyah.
BACA JUGA:Keren, Ponpes Al-Ittifaqiqah Ogan Ilir Punya Qimall, Diresmikan Pj Gubernur Sumsel
BACA JUGA:Launching PSA, Sumsel Turunkan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Tercepat di Pulau Sumatera
Kasat Reserse Narkoba Polres Empat Lawang, Iptu Kms Junaidi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penting dalam kasus ini.
"Kami telah mengamankan tersangka dan barang bukti, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan barang bukti ke Labfor Cabang Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.