JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan Survei Kepuasan Layanan Produk Halal pada tahun 2024.
Penelitian ini akan dikelola oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan sertifikasi halal di seluruh Indonesia.
Pengukuran ini akan diambil dari responden yang mewakili penerima manfaat layanan publik sertifikasi halal oleh BPJPH.
BACA JUGA:BPJPH Undang Asosiasi Bisnis Bahas Sertifikasi Halal Produk di Indonesia
"Sesuai amanat Undang-undang, BPJPH dibentuk untuk memberikan layanan sertifikasi halal kepada publik. Oleh karena itu, sangat penting bagi kami untuk mengetahui bagaimana kinerja layanan publik yang selama ini dilakukan. Untuk itu, survei kepuasan layanan ini perlu dilakukan," kata Muhammad Aqil Irham pada Minggu 16 Juni 2024.
Ia menambahkan bahwa survei ini juga bertujuan untuk mengetahui kekurangan yang perlu diperbaiki dan harapan masyarakat terhadap layanan sertifikasi halal.
"Ini sangat penting sebagai referensi bagi kami untuk kemudian melakukan evaluasi dan perbaikan kualitas layanan sertifikasi halal di tahun berikutnya," tandasnya.
Sekretaris BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, menjelaskan bahwa survei ini menggunakan metode deskriptif analisis untuk menggambarkan kondisi di lapangan berdasarkan fakta, data, dan dokumen yang ada.
BACA JUGA:Kewajiban Sertifikasi Halal di Indonesia, Berikut Detail dan Pengecualiannya
BACA JUGA:Kewajiban Sertifikat Halal UMK Ditunda
Data kuantitatif mulai dikumpulkan sejak 13 Juni 2024 dengan melibatkan sekitar 10 ribu responden dari 50 ribu pelaku usaha, Rumah Potong Hewan (RPH), dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang mengajukan sertifikat halal dalam setahun terakhir (1 Mei 2023 hingga 1 Mei 2024).
"Selain pelaku usaha, survei juga melibatkan sejumlah stakeholder layanan sertifikasi halal, termasuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta Pendamping Proses Produk Halal (P3H)."
"Pengumpulan data kualitatif melalui wawancara mendalam dilakukan oleh peneliti mulai 19 Juni hingga 3 Juli 2024 di 16 provinsi," jelas Chuzaemi.
Chuzaemi menambahkan bahwa survei ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
BACA JUGA:BANK SUMSEL BABEL SYARIAH BENTUK EKOSISTEM HALAL MELALUI MART BOOTH MASJID DAN SERTIFIKASI HALAL
BACA JUGA:Wajib Bersertifikat Halal Hingga Oktober, Pemprov Minta Kelonggaran, Bakal Banyak UMKM Tutup
Ruang lingkup survei mencakup sembilan aspek pelayanan: persyaratan, SOP, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana layanan, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, serta sarana dan prasarana, ditambah persepsi anti diskriminasi dan anti korupsi.
"Survei oleh BRIN ini kami harapkan dapat meng-capture layanan sertifikasi halal secara obyektif dan komprehensif, yang hasilnya akan kami gunakan untuk peningkatan kualitas layanan ke depannya," ujar Chuzaemi.
Survei serupa pada tahun 2021 dilakukan oleh Badan Litbang dan Diklat Kemenag, sementara pada tahun 2022 dan 2023 oleh BRIN.
Hasil survei tahun 2021 menunjukkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan nilai 84,46. Pada tahun 2022, IKM naik menjadi 88,1, dan pada tahun 2023, naik lagi menjadi 88,5, dengan predikat sangat baik.