JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto mengungkapkan bahwa aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Bidang IAKD kini telah dikembangkan oleh OJK untuk mempercepat komunikasi dengan penyelenggara ITSK.
Sistem ini dirancang untuk memudahkan proses permohonan masuk ke dalam Regulatory Sandbox serta pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK di OJK.
Hasan, selaku Kepala Eksekutif, menyampaikan harapannya agar aplikasi SPRINT mampu memonitor dengan baik proses pengajuan permohonan pendaftaran atau registrasi penyelenggara ITSK.
Diharapkan, proses ini menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien dengan adanya sistem baru ini.
BACA JUGA:OJK Perkuat Sinergi dan Kolaborasi untuk Stabilitas Keuangan Indonesia
BACA JUGA:OJK Luncurkan Regulasi Baru untuk Perkuat Industri Asuransi
Penerbitan SEOJK Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi memberikan panduan teknis bagi calon peserta sandbox yang akan mengajukan permohonan.
Regulasi ini memungkinkan pengujian terbatas atas inovasi berbasis teknologi yang mempengaruhi produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
Selain itu, SEOJK ini bertujuan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi di sektor keuangan dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik.
Aturan teknis terkait proses dalam ruang uji coba dan pengembangan diperlukan agar peserta sandbox mampu menghasilkan inovasi yang bertanggung jawab.
BACA JUGA:Sejak Awal 2024, Sederet BPR Ini Kena Tutup OJK, Ini Dia Alasannya!
BACA JUGA:Survei 95 Bank, OJK Sebut Kinerja Perbankan Membaik di Triwulan II-2024
Lalu, meningkatkan efisiensi di sektor keuangan, dan memberikan manfaat kepada konsumen.
Ke depannya, sandbox diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai sarana untuk uji coba, tetapi juga sebagai fasilitas untuk pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan pada tahap awal.