Pemkab Banyuasin Pastikan Zero ASN

Jumat 14 Jun 2024 - 22:50 WIB
Reporter : Akda
Editor : Dede Sumeks

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuasin pada pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari terdata zero ASN yang tidak netral.

"Itu berdasarkan data dari KASN,"kata Erwin Ibrahim Sekda Banyuasin.  Data itu sendiri keluar pada 15 April 2024 lalu terkait data pelanggaran Netralitas ASN di Tahun 2023 dan 2024 ada sebanyak 489 ASN yang dilaporkan.

BACA JUGA:Zero ASN Tidak Netral di Banyuasin: Komitmen Netralitas ASN Ditekankan

BACA JUGA: Ini Tanggapan Balon Bupati Banyuasin Terkait Dukungan Warga Muara Padang

Hasilnya ada 278 ASN yang terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, serta 194  ASN yg sudah di tindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi. "Tapi untuk Kabupaten Banyuasin Zero ASN yang tidak netral," tegasnya.

Diharapkan juga hal itu berlanjut pada Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada 27 November mendatang. "Harus netral, sehingga zero ASN yang tidak netral," tukasnya.

Apalagi PJ Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam kata Erwin telah menegaskan kepada kepala OPD, Camat, Lurah dan ASN dilingkungan Pemkab Banyuasin untuk netral alias tidak memihak. "Netral harga mati," ungkapnya.

Apalagi netralitas ASN itu tercantum dalam UU No. 5 tahun 2014 Pasal 2 dijelaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas di tahun politik. pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

BACA JUGA:Target Partisipasi Pilkada Banyuasin Lebih 80 Persen

BACA JUGA:Terobosan, Pelayanan Publik Kolaboratif, Pj Bupati Banyuasin Support Eksistensi Sumatera Ekspres

"Tentunya apabila PNS tidak bisa menjaga netralitasnya akan dikenai sanksi berat, " jelasnya. Kemudian dari PP nomor. 94 tahun 2021 pasal 14 bagian (i) yang menyatakan PNS dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum selama dan sesudah masa kampanye.

Lebih lanjut Erwin juga berpesan agar mewaspadai isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) yang pada akhirnya menodai pesta demokrasi di Bumi Sedulang Setudung."Harus dihindari,” pungkasnya.(qda)

 

 

Kategori :