PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sempat mendapat potongan saat melakukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT). Namun, kini upaya kasasi Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex ditolak Mahkamah Agung (MA). Dari informasi yang dihimpun sumateraekspres.id, Senin 27 Februari 2023. Vonis Dodi Reza diperbaiki oleh MA. Awalnya Dodi diputus selama enam tahun penjara oleh PN Tipikor Palembang. Lalu empat tahun penjara saat banding di tingkat PT. Lalu kembali ke enam tahun penjara oleh Hakim MA yang diketuai Desnayeti SH MH. "Mengadili, menolak kasasi terdakwa dan penuntut umum KPK. Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan. Serta Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1.156.450.000," bunyi amar putusan majelis hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung.
BACA JUGA : Listrik JuaraSaat dikonfirmasi terkait kebenaran kabar tersebut, Waldus Situmorang SH MH, Penasihat Hukum Dodi Reza Alex mengaku masih belum mengetahui hasil putusan dari Hakim MA tersebut. "Ya, kita belum tahu apa putusannya, jadi belum tahu juga langkah apa yang akan diambil, kebetulan sekarang saya masih di luar kota, nanti kami informasikan lagi, " katanya melalui sambungan tele Jaksa KPK Taufik Ibnugroho juga mengaku belum menerima secara resmi salinan putusan dari Mahkamah Agung, namun demikian pihaknya mengapresiasi putusan itu.