Meski banjir dukungan dari warganet, namun proses hukum masih berlanjut. Briptu Dhila, sapaan Fadhilatun Nikmah, terancam 15 tahun penjara. Namun demikian, Briptu Dhila tidak dijebloskan ke dalam sel tahanan.
“Yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Karena itu, Briptu Dhila saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Surabaya. Sehingga dia masih bisa merawat 3 buah hatinya yang masih balita.
“Selain itu yang bersangkutan juga menjalani perawatan akibat luka bakar di tangannya, akibat tersulut api saat peristiwa pembakaran terjadi,” jelasnya. (*/air)
Kategori :