“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk meninggalkan dunia perjudian. Judi online dapat dijerat UU ITE, sedangkan judi konvensional dapat dijerat Pasal 305 KUHP,” pungkasnya.
Secara internal, tim dari Si Propam Polres OKU Timur telah melakukan pemeriksaan ponsel anggota dan staf pada Rabu, 12 Juni 2024. Dalam pengecekan ini, tidak ditemukan adanya indikasi permainan judi online atau penggunaan pinjaman online di ponsel anggota.
Namun, Kasi Propam tetap memberikan arahan dan pembinaan kepada anggota untuk tidak melakukan pelanggaran dan bijak dalam bermedia sosial serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kategori :