BATURAJA, SUMATERA EKSPRES.ID - Feri Alamsyah, anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat proses pemilu legislatif 2024 lalu diberi santunan dari BPJS ketenagakerjaan.
Feri Alamsyah sebelumnya meninggal dunia karena sakit.
Santunan tersebut diterima ahli warisnya yang diserahkan secara simbolis melalui Plh Sekda OKU Indra Susanto.
Serta hadir dari BPJS ketenagakerjaan OKU, dan dari Komisi Pemilihan Umum OKU.
Dengan nilai santunan yang diberikan sebesar Rp 42.000.000. Dalam kesempatan itu, Indra Susanto menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Feri Alamsyah.
"Nilai santunan ini mungkin tidak sebanding dengan duka yang dirasakan keluarga," sebut Indra, Selasa 11Juni 2024.
BACA JUGA:Harus Tahu, ini Loh Bahaya Konsumsi Daging Berlebih bagi Penderita Asam Urat!
Namun sebutnya pemberian santunan tersebut sebagai wujud komitmen Pemkab OKU bersama KPU OKU dan BPJS ketenagakerjaan.
Dalam menjamin hak hak peserta BPJS ketenagakerjaan saat melaksanakan tugasnya.
Disebutnya, BPJS ketenagakerjaan memiliki beberapa program. Salah satunya itu program jaminan kematian.
Baik bagi peserta BPJS ketenagakerjaan berstatus pekerja penerima upah. Maupun pekerja mandiri yang ikut sebagai peserta dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
Jaminan ini diberikan kepada pekerja mulai dari saat dia berangkat kerja sampai pulang kembali ke rumah.
Diharapkan dengan adanya santunan tersebut dapat membantu keluarga khususnya ahli waris dari keluarga Feri Alamsyah.
BACA JUGA:Cara Efektif Mengatasi Burnout: Tips Mendaki Gunung untuk Pemula!