Ada pun yang dimaksud sumur tua jika dibor di bawah tahun 1970. Kalau di atas 1975 maka tidak masuk kategori sumur tua dan tidak diizinkan. "Yang kacau, masyarakat mengebor sendiri sumur baru, bukan sumur tua yang sudah punya pipanya," jelas Hendriansyah.
Ia mengatakan, minyak dari sumur tua ini yang ada di wilayah Pertamina atau Medco, hendaknya bisa dibeli perusahaan yang berada di kawasan itu. "Tapi problemnya, harga beli dari perusahaan lebih rendah sehingga masyarakat memilih jual ke tempat lain," ujarnya.
BACA JUGA:Terbitkan SK Satgas Tangani Illegal Drilling
BACA JUGA:Antisipasi Karhutla dan Illegal drilling
Selain itu, kata dia, pada Permen itu juga hanya diatur mengenai mengangkat dan mengangkut. Namun mengelola (penyulingan) dengan memisahkan minyak menjadi solar, bensin, premium dan lainnya. "Nah, di permen itu tidak mengakomodir sampai mengelola apalagi menjual. Di lapangan terjadi seperti itu dan itu ditertibkan Polda kemarin dan ini sesuai rapat dengan presiden."
Hal tersebut, kata dia, minyak penyulingan dari masyarakat tidak sesuai standar seperti RU Pertamina mulai dari RON, fasilitas, keselamatan dan faktor lainnya. "Minyak ilegal ini ketika dipakai membuat kendaraan maupun mesin seperti genset cepat rusak karena tidak standar."
Tetkait produksi, lanjut dia, rata-rata satu sumur mampu memproduksi 2 drum per hari. "Angka itu belum pasti dan bukan penghitungan secara resmi," pungkas dia. (yun/)