Antisipasi Karhutla dan Illegal drilling 

BAYUNG LENCIR – Bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), seringkali terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Salah satunya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Selain karhutla, ditambah pula illegal drilling.

Dalam kunjungan kerjanya ke Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Jumat pagi (24/2), Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK, salah satunya menyosialisasikan bahaya karhutla dan illegal drilling. Sebab, dampaknya kerusakan lingkungan hingga mengakibatkan terganggunya ekosistem.

"Kerusakan ekosistem dan lingkungan seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan di sekitar lokasi illegal drilling dan karhutla ini, sangatlah merugikan," kata Zulkarnain, dalam sosisialisasi karhutla dan illegal drilling, bekerja sama dengan PT Bumi Persada Permai (BPP), di Desa Pangkalan Bayat, kemarin.

BACA JUGA : Mantan Kades DPO Korupsi Rp1,2 M

Turut mendampingi Wakapolda, di antaranya Dirreskrimsus Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH dan Dirbinmas Kombes Pol Sofyan Hidayat SIK MM.  Agung menambahkan, sepanjang 2020 ada ditangani 24 laporan polisi (LL) karhutla dengan diamankan sebanyak 26 tersangka.

Angka itu turun drastis di tahun 2021, yang hanya ditangani 3 LP karhutla dengan 7 tersangka. Tahun 2022, tidak ada satupun LP dan tersangka yang ditahan. “Sedangkan untuk kasus illegal drilling di tahun 2021, berhasil ditutup sebanyak 981 sumur minyak illegal. Tahun 2022 nihil,” akunya. (kms/ril/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan