Ormas Keagamaan Beda Pendapat, Soal Izin Kelola Tambang dari Pemerintah

Minggu 09 Jun 2024 - 22:01 WIB
Reporter : Martha
Editor : Edi Sumeks

Namun tetap perlu regulasi yang jelas dalam mengelola sumber daya alam, terutama sektor tambang. "Insya Allah, mereka akan amanah dan bisa membawa kemajuan dan bisa menjawab problem di masyarakat, khususnya Nahdliyin," imbuh dia.

NU Lahat siap berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mengelola tambang dengan bertanggung jawab demi keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.  

BACA JUGA:Kasus Pertambangan : Kejati Sumsel Periksa Saksi dari ESDM Sumsel dan Dirjen Pajak!

BACA JUGA:Tarik Tali Tambang Sepanjang 1 Meter, Kambingnya Ternyata Ikut, 2 Pencuri Hewan Ternak Dicokok, 3 Masih DPO

Manager Humas PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Hendri Mulyono mengatakan, penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) merupakan kewenangan negara. "Kebijakan yang diambil tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek," ujarnya. Lanjutnya, sebagai BUMN, PTBA fokus untuk menjaga ketahanan energi nasional serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo), Anggawira mendukung rencana pemerintah membagikan IUP kepada ormas. Hal itu dilakukan sebagai bentuk redistribusi sumber daya agar bisa dinikmati masyarakat. ”Catatannya, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional,” jelas dia.

Karena itu, pengelolaan tambang harus dilakukan secara profesional oleh lembaga keagamaan dengan membentuk badan usaha. Anggawira menilai badan usaha milik umat juga bertujuan membangun kemandirian organisasi untuk bisa terus berkontribusi kepada masyarakat.

”IUP ini bisa menjadi modal bagi ormas keagamaan untuk mandiri dalam mengembangkan roda organisasi mereka,” tutur dia. Pembagian IUP kepada ormas merupakan bentuk apresiasi negara untuk mendukung kerja-kerja ormas dalam memberdayakan masyarakat. Terlebih, dia menilai, kontribusi ormas keagamaan selama ini cukup besar. 

BACA JUGA:Nah Lho! 2 Mantan Bupati di Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel, Saksi Dugaan Korupsi Pertambangan dan Perkebunan

BACA JUGA:Sebar Dividen Hasil Tambang Rp4,6 Triliun

”Yang perlu diperhatikan adalah tata kelola pemberian izinnya serta prinsip kesetaraan dan pemerataan sumber daya agar proporsional. Supaya masyarakat turut menikmati sumber daya yang ada hak mereka juga di dalamnya,” tandas Anggawira.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menepis anggapan sebagian kalangan kalau pemberian IUP untuk ormas atau ormas keagamaan ada kaitannya dengan masalah politik. Ia menjelaskan, kebijakan diambil agar semua elemen masyarakat memiliki andil dalam pengelolaan sumber daya yang ada.

Menurutnya, pemberian izin itu untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Dampak positifnya, memacu pertumbuhan perekonomian Indonesia. Sebab, hasil dari keuntungan tambang tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat. “Tidak ada urusannya sama politik,” tegas Bahlil.

Bahlil menambahkan, alasan pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan yang memiliki badan usaha karena kontribusi organisasi tersebut cukup besar dalam pembangunan dan pemajuan bangsa. Dari sisi penguatan sumber daya manusia (SDM), sambung Bahlil, ormas keagamaan juga berperan penting dalam mencerdaskan generasi bangsa. 

”Dalam perspektif itu, kemudian kami berpandangan bahwa organisasi keagamaan ini juga merupakan bagian aset negara dan mereka mengurus umat,” bebernya. Bahlil mengungkapkan, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang sebelumnya sudah diajukan Pengurus NU wilayah Kalimantan Timur segera terbit pekan depan. 

”Saya sudah membaca beberapa rilis PBNU dan betul mungkin kalau tidak salah minggu depan sudah selesai urusannya,” ujar Bahlil. Dia melanjutkan, pemberian izin serupa akan diprioritaskan bagi ormas keagamaan besar lainnya, seperti NU, Muhammadiyah, organisasi induk Kristen, Buddha, serta Hindu. ”Nantinya pembagian wilayah tambang itu disesuaikan dengan proporsi jumlah cadangan, bukan dari luas wilayah tambang,” bebernya.

Kategori :