Bahlil menambahkan, izin hanya diberikan kepada ormas yang memiliki badan usaha serta ditujukan di bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara. Menurut dia, ormas yang sudah menerima IUPK tidak bisa memberikan izin tambang itu kepada pihak lain. Hal tersebut merupakan upaya mencegah timbulnya kerugian negara.
Ketua Umum YLBHI M Isnur menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 merupakan bagian dari upaya mengooptasi atau pembungkaman ormas oleh pemerintah dan oligarki. Menurut dia, pembungkaman itu bagian dari upaya melanggengkan kekuasaan. ”YLBHI juga memandang ini adalah agenda pemecah belahan masyarakat sipil di tengah semakin otoritariannya pemerintah,” tudingnya.
Kebijakan ini akan menempatkan ormas berhadap-hadapan dengan masyarakat. Bahkan, lebih buruknya lagi, ormas akan menjadi instrumen negara untuk merepresi rakyat. ”Kebijakan (memberikan izin tambang untuk ormas) ini adalah jebakan,” kata Isnur. (uni/bis/gti/way/*)