Perbedaan data antara Formulir C.HASIL DPRD KAB.KOTA yang diajukan Termohon dengan Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPRD Kabupaten.
BACA JUGA:TEGAS! Caleg PKS Dapil 7 Sumsel Ancam Pidanakan Rekan Sesama Partai Pasca Menang Gugatan di Bawaslu
Serta bukti-bukti yang diajukan pihak-pihak terkait, membuat Mahkamah tidak bisa menentukan jumlah perolehan suara yang benar.
Oleh karena itu, perhitungan ulang dilakukan untuk menjamin kebenaran hasil suara dan meningkatkan legitimasi suara masing-masing partai politik serta untuk menghargai hak konstitusional setiap warga negara.
Selain itu, Naafi menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Polres Lahat untuk memastikan keamanan selama proses perhitungan ulang yang harus selesai dalam 15 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.