Selain itu pemahaman terkait KRIS belum tersosialisasikan secara merata kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan. “Ini terbukti pasca terbitnya perpres tersebut banyak diskusi di ruang publik yang mempertanyakan KRIS,” tuturnya. Dia pun menyarankan perlu sosialisasi.
Ketua DJSN Agus Suprapto mengungkapkan bahwa tidak ada wacana untuk satu kelas atau pun satu iuran. “Yang ada adalah menstandarkan kelas rawat inap. Bagaimana tempat tidurnya, suhu ruangannya, ya yang sesuai dengan syarat KRIS,” ungkap dia. Terkait dengan iuran, pemerintah masih menghitung. Sehingga belum ada keputusan bagaimana tarif pasca KRIS diterapkan. (*/)
Kategori :