Pastikan Belum Ambil Iuran

Rabu 05 Jun 2024 - 22:06 WIB
Reporter : Irvan Bahri
Editor : Dede Sumeks

Dari survei yang sama, ditemukan 74,3 persen penghasilan guru honorer atau kontrak yaitu di bawah Rp 2 juta rupiah. Sementara itu, gaji guru yang berkisar antara 2-3 juta sebesar 12,3 persen; gaji Rp 3-4 juta sebanyak 7,6 persen; gaji Rp 4-5 juta sebanyak 4,2 persen dan di atas 5 juta hanya 0,8 persen. 

Sementara, dalam UU No 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pasal 7 huruf (1) menyebut bahwa setiap pekerja dan pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta.

"Kemudian yang jadi soal, jika guru tersebut berada di wilayah provinsi dengan Upah Minimum 2 juta, seperti Jawa Tengah dan DIY, mereka

Kemudian, lanjut dia, ada kecemasan terkait bisa tidaknya dana Tapera dicairkan. Selain itu, belum ada bukti peserta bisa mendapatkan rumah

Menurut Satriwan, ada ketakutan nasib Tapera akan seperti asuransi ASABRI dan JIWASYARA yang dikorupsi besar-besaran. Seperti diketahui, Korupsi ASABRI telah merugikan negara hingga Rp 22,7 Triliun. Begitu pula JIWASRAYA, BUMN yang mengelola dana pensiun dan asuransi ini juga melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 16,8 Triliun. 

"Bagaimana kalau Tapera berakhir naas seperti ASABRI dan JIWASRAYA? Guru itu kelompok marjinal dan lemah, tidak punya kekuatan melawan atau menggugat. Peluang mengadu dan memprotes juga sangat kecil," tambah Kabid Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri.

Bayangkan, imbuh dia, dana pensiun TNI dan Polri saja dengan mudah dikorupsi." Bagaimana para guru bisa yakin Tapera akan lebih baik?," sambung Iman yang juga merupakan guru honorer tersebut.

Iman menyatakan, gaji guru Non-ASN sudah banyak dipotong dengan berbagai jenis potongan. Tentu Tapera akan menjadi beban tambahan bagi guru dengan gaji yang sangat kecil dan kurang.

Tak heran bila  dalam laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 42 persen yang terjerat pinjol berprofesi sebagai guru. Kemudian, survei IDEAS pun menunjukan 79,6 persen guru memiliki utang kepada teman, keluarga, koperasi dan BPR. 

"Coba bayangkan, dengan gaji hanya 2 juta, lalu dipotong BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Wajib Bulanan Organisasi Profesi Guru, Koperasi Sekolah, pemotongan karena ada utang, dan lainnya. Lalu, ditambah Tapera yang rumahnya juga belum jelas," keluhnya. 

Karenanya, ketimbang Tapera, P2G mendorong pemerintah membuat program Kredit Perumahan untuk Guru yang murah dan terjangkau. Bukan tabungannya dulu, tapi rumahnya tidak jelas.

BACA JUGA:CATAT, Inilah Sanksi Jika Tidak Membayar Iuran Tapera, Pekerja dan Pemberi Kerja Harus Tahu Loh!

BACA JUGA:Indonesia Bukan yang Pertama, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkan Program Sejenis Tapera

Kalaupun mau dipaksakan memberlakukan Tapera, maka harus dibuat standar upah minimum guru yang berlaku secara nasional. Hal ini akan meringankan guru yang gajinya banyak dipotong sana-sini.

"pemerintah hendaknya tidak mempersulit profesi guru. Padahal dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 memerintahkan negara agar memenuhi hak-hak guru. Yang terjadi sekarang malah sebaliknya, penghasilannya sangat minimum dengan potongan-potongan yang maksimum," pungkasnya. (*/rf)

 

Kategori :