Tambah Titik Parkir Baru dan Tertibkan Jukir Ilegal

Selasa 04 Jun 2024 - 22:57 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Samsul Feri melalui Kepala UPTD Parkir, Firdiand Handra SH menambahkan, di tahun ini target retribusi parkir mencapai Rp2 miliar dari tahun lalu Rp1,5 miliar. 

"Kita optimis untuk mencapai target yang sudah ditetapkan, dimana saat ini sudah terealisasi 811.001.000 atau 54,07 persen," sampainya.

Pihaknya pun terus berinovasi dengan cara melakukan uji petik, menambahkan titik parkir baru dan menertibkan titik parkir liar, juga melakukan sosialisasi agar tak ada yang parkir sembarangan lagi. 

BACA JUGA:Tarif Turun, Capaian Pajak Parkir Tertinggi, Pada Triwulan II 2024

BACA JUGA:Diteror Pelaku Curanmor, Dalam Sepekan 2 Pegawai RSUD Kayuagung Kehilangan Motor di Parkiran

"Untuk tarif retribusi parkir sendiri, kita mengacu pada peraturan daerah nomor 4/2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dimana motor Rp1.000 dan mobil/minibus Rp2 ribu," tutupnya mengaku saat ini sudah banyak Kabupaten/Kota lain yang melakukan kunjungan ke Dishub Kota Prabumulih. (adv)

 

Kategori :