PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- PT Angkasa Pura 1 (AP I) dan PT Angkasa Pura 2 (AP II) resmi bergabung menjadi PT Angkasa Pura Indonesia (API).
Merger ini dipastikan tidak akan mengurangi jumlah karyawan.
Melansir prospektus, Jumat 31 Mei 2024 yang dipublikasikan di laman Bursa Efek Indonesia, merger ini akan menyebabkan status hukum AP I dan AP II berakhir.
Penggabungan kedua BUMN operator bandara ini memperhatikan hak-hak karyawan AP I dan AP II.
Proses ini dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Rahasia Membuat Daging Kambing Empuk Tanpa Menggunakan Presto, Hanya dalam 10 Menit!
Pihak perusahaan menegaskan tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penggabungan ini.
"Status karyawan akan beralih dari AP I dan AP II ke Angkasa Pura Indonesia dengan tetap memperhitungkan masa kerja dari masing-masing karyawan. Tidak terdapat rencana pemutusan hubungan kerja dalam konteks penggabungan ini," jelas prospektus tersebut.
Seluruh aktiva dan pasiva AP I dan AP II akan dialihkan ke Angkasa Pura Indonesia (API).
Namun, tanggal efektif penggabungan masih menunggu beberapa tahapan, seperti persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan HAM.
BACA JUGA:Amalan yang Dianjurkan Ketika Bulan Dzulhijjah
BACA JUGA:FKPPIB Apresiasi KPK dan Kejagung Ungkap Kasus Korupsi di BUMN
Serta laporan posisi keuangan penutupan dari AP I, AP II, dan API sebelum pelaksanaan penggabungan.
Diskusi Direksi AP I, AP II, dan API menghasilkan kesepakatan bahwa laporan posisi keuangan penutupan dari masing-masing entitas sebelum penggabungan adalah per 30 Juni 2024.