Jalur Truk Angkutan Barang Dalam Kota Palembang Jadi Momok Pengendara Motor, Sudah 4 Tewas Tragis di Bulan Mei

Sabtu 01 Jun 2024 - 16:05 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Widi Sumeks

Pj Wali Kota Palembang Drs H Ratu Dewa MSi, menyebut pihaknya akan melakukan revisi Perwali No 26 Tahun 2019. Yakni pada Pasal 7 huruf (b). “Kami akan merevisi Perwali jam keluar truk jadi mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WIB, dari sebelumnya pukul 09.00 sampai 15.00 WIB," ungkapnya, belum lama ini.

Poin lainnya, pembuatan pos terpadu untuk memantau arus truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Mendirikan pos di simpang Jl Noerdin Panji (eks kebun sayur). “Truk ODOL yang lewat belum waktunya, untuk diputar balik," jelas Ratu Dewa.

Selanjutnya, pengoptimalan UPTKP atau jembatan timbang di Kertapati yang berkoordinasi dengan BPTD Wilayah 7 Sumsel. "Ini Bertujuan agar ada filterisasi di sana (Jembatan Timbang) sebelum ODOL ini masuk ke dalam Kota Palembang," ujarnya. 

Dari BPTD wilayah Sumsel juga akan menindaklanjuti terkait surat yang sudah dilayangkan Pemerintah Kota Palembang soal peminjam tempat di Karyajaya, Kertapati. "Ini ditujukan untuk parkir ODOL di sana, karena tempat parkir yang sudah ada masih terbatas jumlahnya kurang lebih hanya 50 truk saja," tambahnya.  (air)

 

Kategori :