SUMATERAEKSPRES.ID- RAPAT-rapat membahas minyak olahan tradisonal rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sudah seringkali digelar. Hasilnya masih nol. Aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di hulu, semakin bertambah masif.
Begitupun di hulu, pengangkutan minyak sulingan ilegal dan gudang-gudang minyak ilegal, menyebar di kabupaten/kota lain di Sumsel. Selagi belum ada payung hukum legalisasi minyak olahan rakyat, Polda Sumsel tetap pada komitmennya melakukan tindakan tegas.
“Kami Polda Sumsel dan jajaran akan tetap melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap praktik minyak ilegal,” tegas Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, dalam rapat koordinasi dengan SKK Migas, Pertamina, Pemrov Sumsel, Pemkab Muba, dan instansi terkait lainnya, belum lama ini.
“Produksi minyak ilegal akan terus kita tangkap dan akan kita tegakkan hukum, dengan prioritas terhadap gudang-gudang dan refinery ilegal,” tambah mantan Direktur Siber Bareskrim Polri itu.
BACA JUGA:Ancelotti Harus Memilih Lunin atau Courtuis
BACA JUGA:Jalan Tol Wajib Pembayaran Non Sentuh, Berlaku Se-Indonesia
Sebab menurutnya, sesuai dengan Peraturan Mentri ESDM Nomor 1 tahun 2008 yang dilegalkan hanya sumur-sumur tua. Sampai saat ini belum ada perubahan. Artinya minyak olahan rakyat tetap dilarang.
Tidak hanya Polda Sumsel saja. Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Naudi Nurdika SIP MSi MTr (Han), komitmen bersama-sama bakal melakukan penindakan segala hal terkait minyak ilegal di Sumsel.
“Saya bersama Pangdam sepakat berkomitmen, produksi minyak ilegal akan terus kami tangkap dan akan kami tegakkan hukum, dengan prioritas terhadap gudang-gudang dan illegal refinery. Secara bertahap, kami juga akan menindak yang di hulunya,” tambah lulusan Akpol 1993 itu.
Jumlah sumur minyak rakyat diperkirakan mencapai 10.000 sumur. Tidak ada angka pasti, karena ilegal. “Ini akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang akan diderita oleh masyarakat setempat di masa yang akan datang. Maka hendaknya perlu diimbangi dengan upaya pelestarian lingkungan,” imbuhnya.
Ini memang masalah pelik. Bukan cuma bidang hukum. Tapi juga sosial, ekonomi. “Kita ingin mata pencarian masyarakat tetap hidup, negara tetap meningkat lifting minyaknya dan lingkungan juga terjaga. Namun tetap aturan tidak boleh dilanggar. Kenapa Polri turun langsung, karena kalau terjadi ledakan atau kebakaran pasti Polri yang disalahkan,” cetusnya.
Di sisi lain, di sana dia melihat langsung kehidupan masyarakat di sekitar lokasi penambangan minyak ilegal Kecamatan Babat Toman. Cukup makmur, terlihat rumah yang mewah, kendaaraan yang digunakan, dan ramainya pasar.
Namun sekali lagi, sampai saat ini regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan. Polri masih mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua. (air)