Kemudian Januari 2023, pinjaman dana Korpri sebesar Rp60 juta, dan Rp120 juta lagi pada Mei 2023. Untuk alirannya di antaranya pada Desember 2022, peruntukan dana itu di luar aturan Korpri. Seperti pencairan sebesar Rp5 juta untuk bantuan Reog Ponorogo.
Lalu Januari 2023, untuk biaya rumah sakit istri Asisten Setda Banyuasin, bantuan keluarga besar di Blitar, serta bantuan wayang kulit yang masing-masing sebesar Rp10 juta. Kemudian, April 2023, sebesar Rp10 juta untuk biaya operasi kanker istri Pj Sekda Banyuasin (ketua Korpri Banyuasin kala itu).
Dalam perjalanan proses penyidikan Kejari Banyuasin, Bambang sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp229 juta, dan Mirdayani sebesar Rp113 juta. Peran dari Bambang, mengeluarkan dana Korpri tidak sesuai keputusan Bupati Banyuasin No 01/Korpri/2023 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Rumah Tangga Korpri Kabupaten Banyuasin.
Kemudian dia menggunakan dana kas Korpri Banyuasin tidak sesuai keputusan Banyuasin No 56/kpts/Korpri/2021 tentang Pengelolaan Perubahan Iuran dan Besaran Peruntukan Dana Anggota Korpri Banyuasin.
Kemudian peran Mirdayani, yaitu pertanggungjawaban dana Korpri Kabupaten Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien dan transparan. Serta tidak bertanggung jawab sesuai Pasal 3 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara. (nsw/air)