Selain Helena Lim dan Harvey Moeis, empat tersangka TPPU lainnya adalah Robert Indarto, Sugito Gunawan, Tamron alias Aon, dan Suparta. Empat orang itu termasuk dalam deretan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Tambang (IUP) PT Timah.
Pada kesempatan yang sama, Kuntadi juga menyampaikan bahwa kini jumlah tersangka dalam kasus tersebut sudah mencapai 22 orang.
Satu tersangka yang baru ditetapkan oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung adalah eks Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. ”Ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai dirjen minerba Kementerian ESDM,” imbuhnya.
Kejagung memastikan bahwa penanganan kasus tersebut bakal dituntaskan. Bahkan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah memerintahkan agar berkas perkara segera dilimpahkan.
Saat ini progres pemberkasan yang dilakukan oleh tim di JAM Pidsus Kejagung sudah mencapai 90 persen. Berkenaan dengan penguntitan dan pelaporan JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah sesuai aturan dan ketentuan.
”Itu rangkaian semuanya yang sudah dilaporkan kepada pimpinan, pimpinan sudah menyelesaikannya dengan baik,” kata dia.
Ketut menyatakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah bertemu untuk meredakan kegaduhan yang sempat muncul. Personel Polri yang menguntit JAM Pidsus juga sudah diserahkan kepada Polri.
”Tentunya kita di sini harus dengan kepala dingin menyelesaikan perkara ini agar lembaga dan negara yang besar ini tidak terganggu dengan hal-hal yang seperti itu,” bebernya.
Soal laporan yang dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketut mengungkapkan, JAM Pidsus tidak pernah melakukan lelang. Sebab, proses lelang diserahkan kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA).
”Jadi, tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak JAM Pidsus,” ujarnya. Karena itu, pihaknya menilai laporan tersebut keliru. Meski begitu, Kejagung menghaturkan terima kasih kepada pelapor. ”Menjadi bahan koreksi bagi kami,” tambah dia. (irf)