Sandi menambahkan, dari 2 TKP penangkapan itu pihaknya total mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.990 butir. “Kedua tersangka dijerat Primer Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 113 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas mantan Kapolres Lubuklinggau itu.
Di hadapan polisi dan awak media, tersangka Ferry mengaku paket pil ekstasi yang dibawanya akan dikirim ke pemesan di daerah Tanjung Raja, Kabupaten OI. “Sudah dua kali antar, sekali antar dapat upah Rp5 juta. Ngambil barangnya depan PTC, saya tidak kenal orangnya,” cetus pengemudi ojek online itu. (kms/air)