"Jika ada yang mencoba membuat SIM tanpa mengikuti ujian, SIM tersebut tidak akan bisa dicetak. Itulah makna dari sentralisasi," jelasnya.
BACA JUGA:Stop Heran! Pria Sekarang Suka Bersolek Loh! Belanja Skincare di Tokopedia Banyak Promonya
Bagi calon pemohon SIM, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai Perpol 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan menunjukkan identitas diri berupa KTP elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi serta menunjukkan aslinya.
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi, bagi yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.
BACA JUGA:Try Sutrisno : Tantangan BPIP Sebagai Pengawal Ideologi Bangsa Ke Depan
5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
6. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Selain persyaratan administrasi, pemohon juga harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
BACA JUGA:Lolos Seleksi pra-PON dan Nama Dicoret, Puluhan Atlet Muaythai Geruduk Kantor KONI Sumsel