PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -Dalam upaya memperketat proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), pemerintah memastikan tidak akan ada lagi calo atau percaloan.
Pemohon SIM kini harus melalui serangkaian ujian yang mencakup teori, praktik, serta memenuhi persyaratan administratif dan kesehatan.
Untuk memperoleh SIM, pemohon wajib memenuhi berbagai persyaratan.
Mulai dari kelengkapan administrasi, kesehatan, hingga lulus ujian teori dan praktik.
BACA JUGA:Terapkan SIM C1 untuk Motor di Atas 250 CC, Kapolresta : Kita Menunggu Instruksi Korlantas
Namun, praktik percaloan masih kerap terjadi, di mana pemohon bisa memperoleh SIM tanpa melewati proses ujian dengan membayar lebih mahal dari tarif resmi.
"Dari dulu kami sudah melarang calo. Pemohon harus ikut ujian karena SIM adalah bukti kompetensi, bukan sekadar kartu identitas.
Pemohon wajib melalui ujian teori dan praktik," tegas Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari Antara.
Untuk menindak tegas percaloan, Korlantas Polri telah menerapkan teknologi face recognition di Satpas Prototype sejak 2023.
BACA JUGA:Bobol 5 Kotak Amal Masjid, Dapat Rp3 Juta dengan Modal Kawat Pengait
Teknologi ini memastikan bahwa hanya pemohon yang wajahnya sesuai dengan data yang bisa mengikuti ujian SIM.
Jika wajah pemohon tidak sesuai, mereka tidak diizinkan mengikuti ujian.
Yusri juga menyatakan bahwa proses pembuatan SIM akan disentralisasi.