PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -Pada tanggal 22 Mei 2024, surat pengunduran diri Anang Purnomo Kurniawan, Kasi Peserta Didik SMA, menggemparkan publik setelah viral di media sosial.
Dalam surat tersebut, Anang mengungkapkan tekanan yang luar biasa dari berbagai oknum yang memaksanya untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA.
Keputusannya untuk mundur dilatarbelakangi oleh konflik batin dan masalah keluarga yang timbul akibat tekanan tersebut, menunjukkan komitmennya terhadap integritas dan ketentuan yang berlakiu.
Isi surat pengunduran diri sebagai pengelola PPDB SMA. Anang Purnomo Kurniawan ST, selaku kasi peserta didik SMA Yang diajukan pada 22 Mei 2024
1. Bahwa tugas saya dalam pengelolaan PPDB adalah sebagai koordinator penyusunan juknis, koordinator pengaduan juru bicara dan narahubung kepada para pihak. utamanya Ombudsman, Inspektorat, Satgas Saber Pungk, dan BPMP untuk mengawal pelaksanaan PPDB sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan ketentuan lainnya yang relevan.
BACA JUGA:Jangan Putus Asa! Ini 4 Janji Allah SWT untuk Menambah Nikmat bagi Hamba-Nya yang Bersyukur
2. Sehubungan dengan penugasan saya sebagaimana dimaksud pada angka 1, saya mengalarni sangat banyak tekanan dari oknum-oknum yang memaksakan diri untuk tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan konfik batin dan permasalahan di keluarga. Namun, sebagai komitman saya terhadap PAKTA INTEGRITAS yang pemah saya sampakan kepada Pj. Gubernur, Biro Hukum, Ombudsman, Inspektorat, Satgas Saber Pungii. BPMP, dan lan-lan, serta sudah saya bacakan dihadapan Bapak Plh. Kepala Dinas dan para Kabid di Bidang Teknis, maka tidak ada satu pun dan hal-hal diluar aturan yang saya akomodir dan saya berkomimen penuh untuk tidak mengintervensi satu Orang pun ke sekolah-sekolah baik itu dari keluarga, teman, rekan kerja, atau dari siapapun.
3. Oleh karana itu saya menyampaikan permahonan maaf sebesar-besarnya karena saya belum bisa melanjutkan penugasan sehubungan dengan PPDB, karena saya merasa hal-hal sebagamana dimaksud pada angka 2 sudah di luar batas kemampuan saya secara mental dan psikologi Kalaupun saya harus tetap mengawal pelaksanaan PPDB sesuai aturan, maka saya memohon dengan sangat kepada siapapun agar sudah mengintervensi saya untuk melaksanakan hal-hal di luar aturan PPDB yang berlaku.
4. Terhadap semua indikasi Pungli/ kecurangan, baik itu dari pemalsuan KK, bukti afirmasi, bukti prestasi. dan lain yang dsampaikan ke saya. maka sudah langsung saya teruskan ke PIC PPDB di inspekiorat. Ombudsman, dan Satgas Saber Pungi untuk segera ditindak lanjut sesuai kewenangannya.
BACA JUGA:Patung Liberty: Simbol Kebebasan dan Persahabatan Antarbenua, Begini Sejarahnya!
BACA JUGA:283 Calon Jemaah Haji Lahat Diberangkatkan Menuju Tanah Suci, Pj Bupati Lahat Beri Pesan Begini!
5. Sebelumnya pada bulan Januari 2024, saya juga pernah menyampaikan surat pernyataan kepada Pj. Gubemur melalui Kepala Bro Humas, Inspektorat, Ombudsman, Biro Hukum, BPMP, dll untuk saya tidak ditugaskan sebagai pengelola PPDB karena ketidak mampuan saya dalam fleksibilitas terhadap aturan yang dikhawatirkan akan merambukan polemik dan ketidak stabilan suasana Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan.