BACA JUGA:Presiden Jokowi Teken Peraturan Baru Tentang Tapera, Ini Penjelasannya
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam keterangan resminya pada Senin (27/5), menyatakan bahwa dana Tapera dapat dikembalikan berupa pokok simpanan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.
Pasal 14 UU Tapera mengatur bahwa kepesertaan berakhir apabila:
- Pekerja telah pensiun
- Pekerja mandiri telah mencapai usia 58 tahun
- Peserta meninggal dunia
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Kategori :