Apa Saja Manfaat Iuran Tapera yang Dipotong Dari Gaji?

Rabu 29 May 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Athira
Editor : Athira

BACA JUGA:Presiden Jokowi Teken Peraturan Baru Tentang Tapera, Ini Penjelasannya

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam keterangan resminya pada Senin (27/5), menyatakan bahwa dana Tapera dapat dikembalikan berupa pokok simpanan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.

Pasal 14 UU Tapera mengatur bahwa kepesertaan berakhir apabila:

  • Pekerja telah pensiun
  • Pekerja mandiri telah mencapai usia 58 tahun
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Kategori :