Presiden Jokowi Teken Peraturan Baru Tentang Tapera, Ini Penjelasannya

Presiden Jokowi Teken Peraturan Baru Tentang Tapera. FOTO: Sekretaris Kabinet--

SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam peraturan baru ini, gaji pekerja di Indonesia, termasuk PNS, karyawan swasta, dan pekerja lepas (freelancer), akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam dana Tapera.

Menurut Pasal 5 PP 21/2024, peserta Tapera meliputi pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan minimal setara upah minimum, berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Pasal 7 menjelaskan bahwa kriteria peserta mencakup calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDes, pekerja/buruh swasta, serta pekerja yang tidak menerima gaji atau upah.

Simpanan Tapera akan ditarik setiap bulan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk pekerja dan dari penghasilan untuk pekerja mandiri.

Untuk peserta pekerja, beban simpanan dibagi antara pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu, pekerja mandiri menanggung seluruh simpanan sendiri.

Pasal 20 PP ini menetapkan bahwa penyetoran simpanan Tapera oleh pemberi kerja paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya.

BACA JUGA:Pengamanan Ketat: 4 Ribu Personel Siap Amankan Kunker Jokowi ke Lubuklinggau, Ini Kata Pj Wako!

BACA JUGA:2.000 Personel Amankan Kunker Jokowi, 30-31 Mei di MLM, Lahat, dan Empat Lawang

Apa Itu Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah simpanan periodik yang dikumpulkan oleh peserta dalam jangka waktu tertentu dan hanya bisa digunakan untuk pembiayaan rumah.

Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang guna pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Melalui tapera.go.id, diketahui bahwa dana BP Tapera yang dihimpun dari peserta akan dikelola dalam bentuk Pengerahan, Pemupukan, dan Pemanfaatan. Pengerahan Dana Tapera adalah proses menghimpun simpanan peserta.

Pemupukan Dana Tapera bertujuan memberikan nilai tambah melalui investasi. Pemanfaatan Dana Tapera digunakan untuk pembiayaan kepemilikan rumah pertama bagi peserta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan