Presiden Jokowi Teken Peraturan Baru Tentang Tapera, Ini Penjelasannya

Presiden Jokowi Teken Peraturan Baru Tentang Tapera. FOTO: Sekretaris Kabinet--

Tujuan Tapera

Tapera dibentuk untuk memastikan setiap orang memiliki hak hidup sejahtera, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menerima pelayanan kesehatan.

Peserta Tapera juga berhak atas pemanfaatan Dana Tapera, nomor identitas kepesertaan, nomor rekening individu, pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan, informasi mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera, serta informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian terkait posisi nilai kekayaan atas simpanan dan hasil pemupukannya.

BACA JUGA:Lubuklinggau Penjagaan Ketat di Sepanjang Jalan Menyambut Kedatangan Presiden Jokowi

BACA JUGA:Empat Lawang Bersiap Sambut Presiden Jokowi, Ini Persiapan Intensif yang Petugas Lakukan di Lokasi!

Sumber Dana Tapera

Dana Tapera bersumber dari hasil penghimpunan simpanan peserta, hasil pemupukan simpanan peserta, hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari peserta, hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), dana wakaf, serta dana lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pencairan Dana Tapera

Peserta dapat mencairkan dana Tapera ketika masa kepesertaan berakhir, yang terjadi karena pensiun bagi pekerja, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan