JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Keputusan ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, keluarga, dan masyarakat.
Pada akhir pekan lalu, Kemendikbudristek berkoordinasi dengan para pemimpin perguruan tinggi untuk membahas pembatalan kenaikan UKT, dan hasilnya semua berjalan lancar.
Bahkan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga menyetujui pembatalan kenaikan UKT.
BACA JUGA:Mengendalikan Asam Urat: Apakah Harus Menghindari Emping Melinjo? Ini Jawabannya!
BACA JUGA:Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer, Pemkab Membuka Akses Kesehatan untuk Warga OKI
Mendikbudristek menegaskan bahwa dia telah mengajukan beberapa pendekatan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh mahasiswa terkait UKT.
Selain itu, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknis terkait implementasi kebijakan ini.
Latar belakang dari kebijakan ini adalah Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Kebijakan ini diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTN berbadan hukum (PTN-BH).
BACA JUGA:Beli Hyundai 300 Jutaan, Gratis Hyundai IONIQ 6 Di Program Roda Keberuntungan
BACA JUGA:PELUANG KARIR! Kementerian PPN Buka Loker untuk S1 dan S2, Email Pendaftaran Ada Disini
Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang semakin maju teknologinya.
Sayangnya, SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.
Oleh karena itu, Kemendikbudristek mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.