7. Tidak boleh menikah selama studi.
8. Harus tinggal di asrama.
9. Wajib mengikuti program pendalaman keislaman sesuai jadwal pesantren.
10. Terdaftar sebagai peserta BPJS.
BACA JUGA:Program Beasiswa SDMPKS Tahun 2024: Peluang Emas Bagi Anak Pekebun Sawit
BACA JUGA:Buruan, Tersedia 100 Beasiswa Buat Anak Pekebun Sawit di Kabupaten Banyuasin
Persyaratan Khusus:
1. Mengisi formulir pendaftaran.
2. Mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan Mengikuti Program Kampus dan Pesantren.
3. Untuk S1: menyerahkan fotokopi ijazah dan SHB terakhir yang telah dilegalisir.
4. Untuk S2: menyerahkan fotokopi ijazah S1 dan nilai SKS yang telah dilegalisir serta bukti pendaftaran di Forlap Dikti.
5. Untuk S3: menyerahkan fotokopi ijazah S1, S2, dan nilai SKS yang telah dilegalisir serta bukti pendaftaran di Forlap Dikti.
6. Jika belum memiliki ijazah, sementara dapat menggunakan SK Lulus dari kepala sekolah/rektor, dengan syarat maksimal 1 bulan setelah diterima di UKHAC harus menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
7. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
8. Fotokopi kartu BPJS.
9. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian setempat.